Aku adalah seorang staff, bukan pegawai, bukan pula honorer atau pekerja kontrak, hanya seorang staff disebuah organisasi bukan pula instansi besar atau bukan pula sebuah pabrik, hanya sekadar organisasi yang menampung sebagian aspirasi rakyat, katanya. Organisasi yang ku maksud adalah organisasi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), sebuah organisasi yang bergerak dibidang perkoperasian.
Pertama-tama akan saya kenalkan terlebih dahulu mengenai organisasi ini.
Awal Keberadaan dan Status Posisi DEKOPIN
Keberadaan koperasi di Indonesia diawali tahun 1886, tepatnya 16 Desember 1886. Ketika Raden Aria Wiraatmajda, Patih Purwekerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Raiffesien itu dimaksudkan untuk menolong kaum priayi dari cengkraman lintah darat. Upaya Raden Aria Wiraatmadja mendapat dukungan yang luas dari kalangan pejabat pemerintah kolonial. sejak itu, koperasi digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis. Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumiputera. Dan pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakan gerakan koperasi tetap menggelar kongres Gerakan Koperasi pertama di Tasikmalaya, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :
- Dibentuk Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.
- Koperasi Indonesia berasaskan gotong royong.
- Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.
- Pengurus SOKRI disusun secara presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun badan pekerja dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan kongres.
- Kemakmuran rakyat harus dilandaskan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
- Mendirikan Bank Koperasi Sentral.
- Ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa, yang menangani usaha kredit, konsumsi, dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
- Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat dikalangan masyarakat.
- Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
- Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai Dewan Koperasi Indonesia, sebuah organisasi yang menampung aspirasi gerakan koperasi dimana aku mencari penghidupan.
Sekian dulu, dilain kesempatan akan saya sambung lagi..